Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Kabupaten Kediri, Tolak RUU Omnibus Law
PPNI-KABKEDIRI.ORG, KEDIRI: Koalisi Organisasi Profesi (OP) di Kabupaten Kediri, melakukan siaran pers bersama, untuk menolak isi RUU Kesehatan versi Omnibus Law.
Organisasi profesi tersebut diantaranya, IDI, PGDI, PPNI, IBI, IAI, PATELKI, HAKLI, PTGMI, dan PAFI. Organisasi profesi tersebut menolak dengan menyatakan sikap tegas yang dilaksanakan di Hotel Insumo Kediri, Minggu (27/11/2022).
Kegiatan ini bersamaan dengan pelaksanaan pelantikan pengurus Dewan Pengurus Komisariat (DPK) dan Badan Penanggulangan Bencana (Bapena) DPD PPNI Kab. Kediri.
Dalam press release resminya, koalisi ini mendukung adanya perubahan dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia. Perubahan adalah hal yang pasti terjadi dan kami mendukung perubahan-perubahan itu, menuju yang lebih baik dan bermanfaat. Demikian juga dengan perundangan dan regulasi lain.
Kejadian pandemic Covid-19, menunjukan bahwa sistem kesehatan di Indonesia masih menghadapi kesulitan saat menghadapi pandemic, penyakit skala besar dan menimbulkan korban yang banyak. Saat ini yang lebih mendesak adalah membangun sistem kesehatan yang baik dan tangguh menghadapi tantangan di masa depan.
Kelompok profesi kesehatan seperti Dokter, Perawat, Apoteker, Bidan dan profesi kesehatan lain yang sudah mempunyai perundangan tersendiri, saat ini masih bagus dan bermanfaat buat masyarakat profesi serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Profesi Kesehatan ini khas, unik dan spesifik sehingga perlu ditingkatkan dan jangan diringkas dan disamaratakan dalam bentuk Omnibus Law” tegas ketua IDI selaku juru bicara Koalisi OP dan Kadinkes Kabupaten Kediri.
Bahwa perbaikan sistem kesehatan di Indonesia harus dilakukan untuk kebaikan rakyat agar mencapai derajat kesehatan yang tinggi. Diantaranya melalui perubahan atau perbaikan UU di bidang kesehatan.
Upaya ini harus dilakukan dengan melalui proses yang benar dan melibatkan stake holder yang terkait dengan kesehatan termasuk organisasi profesi kesehatan secara aktif sejak awal sampai akhir.
Dari banyak kajian yang dilakukan terhadap RUU Omnibus Law Kesehatan, banyak hal yang ternyata kurang tepat, baik pada sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.
Dengan demikian RUU Kesehatan ini juga akan berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat terutama dalam aspek layanan Kesehatan di Indonesia.
RUU Omnibus law Kesehatan juga berpotensi mendisharmoni koordinasi antara OP Kesehatan dengan pemerintah yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Keberadaan OP Kesehatan membantu tugas pemerintah terutama Dinas Kesehatan di daerah dalam hal pemeriksaan latar belakang anggotanya, pembinaan serta pengawasan etik dan disiplin dalam menjalankan profesi.
Dalam kesempatan ini, OP Kesehatan di kabupaten Kediri menyepakati poin-poin pernyataan sikap sebagai berikut :
Menolak isi RUU Omnibus Law Kesehatan karena berpotensi besar merugikan kepentingan masyarakat, dan bisa berdampak pada keselamatan dan Kesehatan masyarakat Indonesia.
Menuntut dan mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas.
RUU Omnibus Law Kesehatan bisa berdampak menganggu keharmonisan koordinasi OP Kesehatan dengan pemerintah di daerah yang sejak lama hingga saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi.
Kami mendukung perbaikan sistem kesehatan terutama dalam hal pemerataan layanan dan tenaga kesehatan hingga ke daerah-daerah, dengan melibatkan OP Kesehatan dan tetap menjaga kewenangan OP dalam mengatur profesinya yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan tertib.
Kami menuntut agar UU Praktik Kedokteran, UU Tenaga Kesehatan, UU Keperawatan, UU Kebidanan, saat ini tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua OP Kesehatan dalam Menyusun RUU Kesehatan yang baru.