PPNI Inisiasi Pernyataan Sikap Koalisi Organisasi Profesi Kesehatan di Kab. Kediri terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law
PPNI-KABKEDIRI.ORG, KEDIRI :
Wacana penggabungan undang-undang yang dinilai memperbanyak aturan di Indonesia atau RUU Omnibus Law juga menyasar UU Kesehatan.
Upaya pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi, disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk juga di sektor kesehatan.
Namun, wacana penggabungan aturan yang didalamnya termasuk UU yang menyangkut peran Organisasi Profesi (OP) Kesehatan, perlu dilakukan kajian ulang.
Dari banyak kajian yang dilakukan, penerapan RUU Omnibus Law Kesehatan dinilai banyak hal yang masih kurang tepat, baik dari sisi keadilan, kemanfaatan maupun kepastian hukum.
Meneruskan instruksi Organisasi Profesi PPNI Pusat dan Wilayah, DPD PPNI Kab. Kediri mengambil inisiatif untuk melakukan jajak pendapat dengan OP kesehatan lain di Kab. Kediri, terkait sikap terhadap RUU Omnibuslaw.
“Kami (DPD PPNI Kab. Kediri) melalui divisi hubungan antar lembaga, sebelumnya telah melakukan diskusi dengan kepala dinas kesehatan dan juga OP lain, terkait penyataan sikap ini, dan alhamdulillah banyak yang sepakat” tutur Edy Wiyono, ketua DPD PPNI Kab. Kediri
Hasilnya, hampir seluruh OP kesehatan di Kab. Kediri menolak penggabungan UU Profesi Kesehatan dalam RUU Kesehatan versi Omnibus Law.
Bertepatan dengan acara Pelantikan Dewan Pengurus Komisariat (DPK) dan Badan Penanggulangan Bencana (Bapena) PPNI Kab. Kediri, OP Kesehatan yang datang sekaligus melakukan siaran media bersama untuk pernyataan sikap.
Ketua DPW PPNI Jawa Timur, Prof. Dr. Nursalam, daat dikonfirmasi media terkait penolakan RUU Kesehatan Omnibuslaw
Langkah DPD PPNI Kab. Kediri ini mendapatkan apresiasi langsung dari pengurus PPNI wilayah Jawa Timur, yang juga hadir secara langsung dalam acara ini.
“Ini adalah langkah cepat dan tepat yang diambil pengurus DPD PPNI Kab. Kediri, menjadi Leading Sector dalam penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law. Kita juga melihat di beberapa tempat lain, PPNI mengambil peran inisiator untuk kegiatan serupa, dan ini adalah tanggungjawab kita sebagai OP dengan anggota terbanyak” tegas Prof. Dr. Nursalam, selaku ketua DPW PPNI Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, beliau menyampaikan, bahwa dalam hal ini pihaknya menolak RUU Omnibus Law Kesehatan, dimana kalau undang undang tersebut dilaksanakan bisa membahayakan keselamatan pasien atau masyarakat.
Menurutnya, salah satunya dalam surat registrasi yang berlaku seumur hidup, dan itu bisa membahayakan masyarakat. Bagaimana peran organisasi dalam mengawal kompetensi untuk memberikan kewenangan kepada anggotanya.
“Hal tersebut merupakan salah satunya, yang menjadi penekanan yang harus disesuaikan, dan masih banyak lagi yang juga harus disesuaikan, “ucap Prof. Nursalam.