AgendaBerita Daerah

Penetapan Nama dan Nomor Urut Calon Ketua Komisariat PPNI RSUD SLG Kediri

Calon Ketua DPK PPNI RSUD SLG Kediri periode 2022-2027

Tahapan pemilihan calon ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) RSUD Simpang Lima Gumul/SLG Kabupaten Kediri, telah memasuki tahapan kampanye. Panitia pelaksana Kegiatan Musyawarah Komisariat (Muskom) telah menggelar rapat dan pengambilan nomor urut bakal calon di sekretariat DPK RSUD SLG. Hadir dalam acara segenap panitia pelaksana, Sekretaris dan Ketua Bidang Organisasi dan Kederisasi DPD PPNI Kabupaten Kediri.

Pemilihan calon ketua ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian acara Muskom yang akan digelar pada 21 Mei 2022 mendatang di gedung VVIP RSUD SLG Kediri. Proses penetapan bakal calon sudah melalui tahapan seleksi sesuai dengan AD/ART tentang Penyelenggaran Muskom di lingkup kerja DPD PPNI Kab. Kediri.

Sesuai keputusan panitia, ditetapkan 5 kandidat sebagai calon ketua DPK PPNI RSUD SLG Kediri yang berhak dipilih , yakni :

Nomor urut 1 (satu) Sdr. MUJIONO

Nomor urut 2 (dua) Sdri. SHINTA YANUAR

Nomor urut 3 (tiga) Sdr. WIDODO

Nomor urut 4 (empat) Sdr. HARIS LISTYAWAN

Nomor urut 5 (lima) Sdri. RIDNA DIANA

Sekretaris DPD PPNI Kab. Kediri bapak Anas Tamsuri, dalam arahannya menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Ketua Bapak Edy Wiyono “Setelah ditetapkan sebagai calon ketua DPK maka ada aturan yang harus dipatuhi oleh semua bakal calon. Karena semua telah tertuang dalam tata tertib yang telah disusun dan disahkan oleh panitia pelaksana. Yang paling penting, setiap calon ketua harus memiliki komitmen yang baik, karena sebagai pengurus harus memiliki jiwa melayani sepenuh hati”.

Layaknya tahapan Pemilu, setelah penetapan calon ketua tahapan berikutnya adalah masa kampanye. Sesuai jadwal, kampanye dilaksanakan sejak 17 April hingga 17 Mei 2022, lalu akan memasuki masa tenang pada 18-20 Mei 2022. Para calon ketua komisariat diperkenankan menggunakan berbagai upaya dan kreativitas untuk kampanye. Selama tidak bertentangan dengan tata tertib dan AD/ART yang telah ditetapkan oleh DPD PPNI Kabupaten Kediri sebelumnya.