BBH PPNI Somasi Ratu Entok : Demi Menjaga Martabat Profesi Perawat

Upaya terus dilakukan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Badan Bantuan Hukum Indonesia (BBH) PPNI untuk menjaga marwah profesi, memberikan perlindungan hukum bagi Organisasi dan anggota Perawat pada umumnya.

Melalui arahan Ketua Umum DPP PPNI Harif Fadhillah diharapkan peran optimal BBH PPNI dapat mengatasi permasalahan dan perlindungan hukum, termasuk menjaga nama baik Organisasi Profesi maupun anggotanya.

BH-PPNI merupakan badan kelengkapan PPNI sebagai wadah untuk membela organisasi dan anggota Perawat serta marwah profesi perawat.

Sehubungan meluasnya ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan Sdr. Irfan Satria Utama (Ratu Entok) di Medan, Sumatera Utara, diperlukan keputusan yang sebaik-baiknya agar tidak terulang kembali.

Dalam hal ini OP PPNI diwakili oleh Muhammad Siban, SH,MH selaku Kepala BBH PPNI bersama H. Maryanto, SKM, S.Kep.Ners selaku Sekretaris BBH PPNI menyampaikan Somasi (teguran), Surat Somasi  tersebut juga langsung disampaikan melalui Kantor Bareskrim POLRI di Jakarta.

Saat menyampaikan laporan Surat Somasi tersebut, Rabu (21/4/2021) Sekretaris BBH PPNI bersama Nugroho Lelono sebagai Anggota Departemen Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI sekaligus Anggota BBH PPNI, diterima langsung oleh Tim Penyidik Siber Mabes POLRI.

Upaya dan tindakan BBH PPNI melakukan hal ini, setelah memperhatikan adanya kejadian dan atau permasalahan sebagai berikut yaitu :

  1. Berdasarkan informasi melalui media sosial baik melalui TikTok, Facebook, Group WhatsApp, Instagram, dan media sosial lainnya terkait dengan perkataan dan atau saudara yang saudara lakukan memiliki penghinaan dan penyemaran nama baik terhadap kelompok Profesi Perawat, alasan inilah yang tertulis pada Surat Somasi perihal Somasi Tentang Konten Media Sosial yang ditujukan kepada Sdr. Irfan Satria Putra, tertanggal 19 April 2021.
  2. Berdasarkan konten video melalui media sosial TikTok dengan akun @ratu_entok2 yang menyatakan dengan logat bahasa dan gerakan mimik yang berbunyi “lepas dari salah atau nggak salahnya si perawat mungkin ini pukulan untuk semua rumah sakit, pukulan besar untuk seluruh perawat-perawat yang ada dimuka bumi Indonesia ini, ini supaya kalian sadar, kalian sudah disumpah makanya jangan pilih-pilih bulu, iya kan, ini seolah olah, gak yau ya lah mungkin bapak itu emang sangat sayang ama anaknya emang lagi kondisi sakit, infus putus mungkin bapak itu silap, kalap, mungkin ini pukulan besar untuk semua perawat-perawat ya, karena selama ini kalian sombong banyak yang lantam, apalagi kalau merawat dari orang-orang miskin, bpjs, dari pakai surat miskin, dari surat kis, heh muka perawat kaya tong sampah, malam hari tidur ngorok chatan sama jantannya, telponan sama jantannya, kita merawat sendiri anak kita, keluarga kita dalam ruangan, cape deh, iya kan, apalagi kalau kita pakai BPJS terlihat dari keluarga miskin udah lah ya perawat-perawat ini sadar kalian sadar, supaya kalian jangan pernah sepele sama pasien, Mampus.” Ini perkataan-perkataan yang diucapkannya .
  3. Berdasarkan perkataan melalui konten pada media TikTok dengan akun @ratu_entok2 tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap profesi perawat indonesia, dan kami anggap perbuatan saudara memenuhi sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 28 ayat (2), jo pasal 45 ayat (3), jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan atau perbuatan saudara memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  4. Berdasarkan penyebaran konten yang saudara lakukan pada media sosial ,yang menimbulkan kemarahan dan tersinggung terutama kelompok masyarakat Profesi Perawat di seluruh Indonesia, Terhadap ucapan dan unggahan yang suadara lakukan berdampak terhadap terciptanya hubungan sosial yang saling menghargai satu dengan lainnya, maka adanya peristiwa yang saudara lakukan, kami berharap kepada saudara “melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial kepada Kelompok Profesi Perawat dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi”.

Tentunya somasi yang disampaikan agar tidak melakukan perbuatan kembali, dan peringatan ini disampaikan untuk pertama dan terakhir kalinya, namun jika dalam kurun waktu 3 x 24 Jam, dan apabila dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak melakukan permintaan maaf pada media yang sama, maka pihak BBH PPNI akan menempuh jalur hukum pidana.

Berkaitan Surat Somasi tersebut sudah disampaikan oleh BBH PPNI melalui Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPNI Sumatera Utara (Sumut) yang diketuai Mahsur Al Hazkiyani dan langsung diserahkan ke pihak terlapor di Belawan Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/4/2021).

Pengurus DPW PPNI Sumut yang mengantarkan Surat Somasi tersebut, yaitu Mahsur Al Hazkiyani, didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum DPW PPNI Sumut Cecep Triwibowo, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Dina Yusdiana Dalimunthe dan Wakil Sekretaris Suheri.

Sementara Surat Somasi diterima langsung oleh Stafnya Ratu Entok, sementara yang bersangkutan tidak berani menemui Pengurus DPW PPNI Sumut.

Melalui keterangan tertulis, Jum’at (23/4/2021), setelah mengantarkan Surat Somasi, Ketua DPW PPNI Sumut mengatakan bahwa pada hari Rabu (21/4/2021), dirinya menerima Lawyer (pengacara) si Ratu Entok di Kantor Sekretariat DPW PPNI Sumut, bertujuan untuk mengantarkan balasan Somasi yang telah disampaikan sebelumnya dan mereka meminta solusi terbaik.

“Yang memberikan Somasi itu dari BBH PPNI, atas instruksi DPP PPNI dan sesuai aspirasi 1 juta Perawat Indonesia. Kami di DPW Sumut hanya menjalankan instruksi sesuai hirarki organisasi,” kata Mahsur Al Hazkiyani kepada Lawyer Ratu Entok.

Disampaikannya ke pihak Lawyer tersebut, bahwa surat balasan Somasi itu akan disampaikannya ke BBH PPNI & DPP PPNI, dan dirinya juga tidak dapat memberikan tanggapan apalagi keputusan atas penyelesaian kasus ini. (IM)

Sumber :Wartaperawat.com